ISIS di Sahara Raya (ISIS in the Greater Sahara/ISIS-GS) dibentuk pada tahun 2015 setelah kelompok itu memisahkan diri dari al-Mourabitoun, kelompok pecahan al-Qa’ida, dan mengikrarkan kesetiaannya kepada ISIS. Kelompok ini berpusat di Mali dan beroperasi di sepanjang perbatasan Mali-Niger, dan juga aktif di Burkina Faso. ISIS-GS telah menyatakan pertanggungjawabannya atas beberapa serangan termasuk serangan pada tanggal 4 Oktober 2017 terhadap patroli gabungan Amerika Serikat-Niger di wilayah Tongo Tongo, Niger, yang mengakibatkan tewasnya empat tentara Amerika dan empat tentara Niger. Pada bulan November 2019, ISIS-GS melancarkan serangan terhadap pangkalan militer Mali yang menewaskan 54 orang tentara.
Pada tanggal 23 Mei 2018, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menetapkan ISIS-GS sebagai Organisasi Teroris Asing (Foreign Terrorist Organization) menurut bagian 219 dari Undang-undang Keimigrasian dan Kewarganegaraan, sebagaimana yang telah diubah. Sebelumnya pada tanggal 16 Mei 2018, Departemen Luar Negeri menetapkan ISIS-GS sebagai Teroris Global yang Ditandai Secara Khusus (Specially Designated Global Terrorist) sesuai Perintah Eksekutif 13224, sebagaimana yang telah diubah. Sebagai akibat dari penetapan ini, semua kepemilikan dan kepentingan kepemilikan ISIS-GS di wilayah yurisdiksi Amerika Serikat diblokir, dan warga Amerika Serikat secara umum dilarang untuk terlibat dalam transaksi apa pun dengan ISIS-GS. Tindakan-tindakan apa pun yang dilakukan secara sadar untuk menyediakan, atau berusaha atau berkonspirasi untuk menyediakan dukungan material atau sumber daya kepada ISIS-GS adalah tindakan kriminal.